Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan DPR bertekad untuk menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rampung pada akhir September sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir.

“Tekad DPR dan pemerintah akan selesai periode ini. Periode ini kan berakhir 30 September, berarti sebelum itu kira2 minggu terakhir bulan September,” kata Arsul Sani di Seminar "Mendorong Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia" di Jakarta, Rabu.

Meski begitu, Arsul Sani mengatakan masih ada tujuh permasalahan krusial dalam RKUHP yang menyebabkan perumusannya masih terus tertunda.

“Memang di dalam RKUHP menyisakan tujuh masalah, pertama ya persoalan hidup dalam masyarakat soal hukum adat bagaimana mau diakomodasi. Kendala-kendala itu (menyebabkan RKUHP) masih pending,” ujarnya.

Selain persoalan hukum adat, lanjut Arsul, DPR masih menggodok pasal pidana mati, delik kesusilaan, pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pasal terorisme, korupsi dan narkotika, serta ketentuan pidana peralihan dan penutupan.

“Terakhir pidana peralihan dan penutupan cuma tidak terlalu besar. Karena tentang bagaimana undang undang yang sudah ada sampai kapan akan berlalu serta ketentuan penutup juga kapan KUHP ini mau resmi diberlakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan perlu ada pembaharuan sistem hukum pidana di Indonesia, karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Belanda itu dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan di masyarakat.

"Sudah tidak sesuai, dan harusnya kita malu sebagai bangsa karena masih menggunakan hukum pidana yang berusia lebih dari 100 tahun itu," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (28/3).

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019