Jakarta (ANTARA) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber bisa segera disahkan menjadi undang-undang oleh anggota DPR.

“Dari BSSN mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk membantu mengawal jalannya RUU yang sedang berproses, semoga dalam waktu dekat bisa diputuskan,” kata Wakil Kepala BSSN Irjen Pol Dharma Pongrekun di Kantor BSSN, Jakarta, Rabu.

Baca juga: BSSN ingatkan peran penting Pancasila hadapi perang Siber

Menurutnya, BSSN sangat memerlukan undang-undang tersebut guna hadirnya aturan yang jelas dalam dunia siber yang memiliki ruang tak terbatas.

“Darat, laut, udara, bahkan aero space itu sudah ada tetapi cyber space belum ada aturannya sehingga perlu segera diputuskan agar bangsa ini bisa terlindungi dan berdaulat,” tegasnya.

Baca juga: BSSN ajak swasta dan akademisi bersinergi wujudkan keamanan siber

Selain alasan keamanan bangsa, lanjut Dharma, dengan adanya UU tersebut BSSN bisa bekerja dengan maksimal karena telah memiliki landasan dan legitimasi.

Terlebih sejak munculnya PerPres no 95 tahun 2018 dimana presiden memerintahkan agar setiap birokrasi dan lembaga pemerintahan wajib menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca juga: BSSN meluncurkan Tim Respon Insiden Keamanan Siber

“Secara otomatis BSSN wajib mengamankan sistem elektronik di lembaga pemerintah, kalau tidak data kita yang penting tadi bisa diretas pihak lain yang bertanggung jawab dan merugikan bangsa kita,” ungkap Dharma.

Adapun pada Kamis (4/7) lalu, Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR, setelah 10 fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019