Manado (ANTARA News) - PT (Persero) Jasa Raharja menaikkan nilai klaim santunan bagi korban penumpang angkutan umum laut maupun darat serta kecelakaan lalu lintas yang meninggal dari Rp10 juta menjadi Rp25 juta. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Manado Wahyu Purwanto kepada wartawan, Senin, di Manado mengatakan selain bagi korban meninggal, kenaikan santunan juga terjadi bagi korban yang mengalami cacat tetap, biaya perawatan atau mengalami luka-luka dan biaya penguburan. Untuk korban cacat tetap, maksimalnya dari Rp10 juta menjadi Rp25 juta, biaya pengobatan atau mengalami luka-luka maksimalnya dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta sementara biaya penguburan dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK/010/2008 tangal 26 Februari 2008 tentang besaran santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWKDLJJ) dan nomor 37/PMK tanggal 26 Februari 2008 tentang Besaran Santunan dan iuran wajib (IW). Di samping penyesuaian nilai santunan juga ada penyesuaian beberapa sektor IW dan SWDKLJJ yang nilainya relatif lebih rendah dibandingkan dengan penyesuaian santuan. Sedangkan santunan bagi penumpang angkutan umum udara yang mengalami kenaikan hanya biaya penguburan dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta. Untuk korban meninggal dunia tetap Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya perawatan atau korban luka-luka maksimal Rp25 juta. Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 27 Maret 2008, pukul 00.00 waktu setempat, katanya. Dia mengatakan, dalam operasional pelayanan santunan, Jasa Raharja menerapkan pelayanan "jemput bola" agar proses penyelesaian santunan lebih cepat. Pada tahun 2007 rata-rata kecepatan pelayanan santunan secara nasional bagi korban meninggal dunia selama tujuh hari, katanya menambahkan diharapkan dalam proses pengurusan klaim santunan tersebut warga atau masyarakat tidak melalui calo. Untuk pembayaran klaim asuransi PT Jasa Raharja Cabang Manado selang lima tahun terakhir di Sulawesi Utara terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2003 pembayaran klaim mencapai Rp4,794 miliar bagi 1.121 ahli waris maupun korban, tahun 2004 senilai Rp5,395 miliar bagi 1.330 ahli waris dan korban, tahun 2005 senilai Rp6,430 miliar bagi 1.522 ahli waris dan korban. Tahun 2006 Rp6,680 bagi 1.471 ahli waris maupun korban dan tahun 2007 Rp8,177 miliar bagi 1.352 ahli waris dan korban.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008