Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palembang melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi tugu perbatasan ke kejaksaan negeri setempat dengan perkiraan kerugian negara Rp505.923.660.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, di Palembang, Rabu, mengatakan dugaan kasus korupsi tersebut berupa mark up anggaran pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
"Total ada empat tersangka yakni KH, IC, AH dan AS, salah satu dari mereka berstatus ASN," ujar Kompol Yon Edi Winara, usai pelimpahan berkas ke Kejari Palembang.
Menurutnya, tugu yang menjadi objek korupsi berada di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari Jakabaring, Palembang. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dokumen-dokumen terkait pembangunan tugu tersebut.
Keempat tersangka dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPPT sosialisasikan pelayanan tanpa korupsi di Palembang Expo
Kedua, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” katanya pula.
"Banyak saksi yang sudah kami mintai keterangan, seperti Dinas PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan proyek, pengawas proyek, Pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan (PPTK), kontraktor pembangunan tugu perbatasan dan penerima barang," demikian Kompol Yon Winara.
Selanjutnya kelengkapan berkas akan diperiksa Kejari Palembang sebelum dilimpahkan lagi ke pengadilan.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019