Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Muhajidin Nur Hasim, adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap terkait kerja sama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
KPK pada Rabu memanggil Muhajidin sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari pihak swasta.
"Sebelumnya yang bersangkutan telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini setelah tidak dapat hadir pada dua panggilan sebelumnya, yaitu pada 5 Juli dan 15 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Adik M Nazaruddin tidak penuhi panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap bidang pelayaran
KPK pada 1 Juli 2019 juga telah memeriksa anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir yang juga adik dari Nazaruddin.
Terkait pemeriksaan Nasir, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka Bowo Sidik.
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk M Nazaruddin sebagai saksi untuk kasus tersebut. Sedianya, M Nazaruddin dijadwalkan diperiksa pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung, tetapi yang bersangkutan sakit dan akan dijadwalkan ulang.
Nazaruddin merupakan terpidana sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin Bandung.
Untuk diketahui, KPK sampai saat ini masih menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.
Baca juga: KPK cegah saksi ke luar negeri kasus suap pelayaran
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019