Jakarta (ANTARA News) - Artalyta Suryani, tersangka dugaan pemberian uang kepada jaksa Urip Tri Gunawan, berdalih terlibat utang piutang dengan Urip, sehingga terjadi transaksi penyerahan uang senilai 660 ribu dolar AS. Pernyataan Artalyta itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, Senin, ketika menjelaskan jawaban Artalyta atas 32 pertanyaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Utang-piutang untuk bisnis permata," kata Kaligis. Namun, dia tidak menjelaskan siapa yang berutang dan siapa yang memiliki piutang. "Pokoknya itu uang Artalyta, bukan uang negara," katanya menegaskan. Kaligis mengatakan, Artalyta mengenal dan menjalin hubungan bisnis dengan Urip selama lima tahun. Selama itu, Artalyta tidak mengetahui profesi Urip sebagai jaksa. "Dia nggak tahu kalau dia jadi jaksa," kata Kaligis. Pada kesempatan itu, Kaligis juga membantah pemberitaan bahwa kliennya sering berkunjung ke Kejaksaan Agung. Dia juga tidak mengetahui bahwa Artalyta bersahabat dengan sejumlah tokoh nasional. Sementara itu, Artalyta Suryani bungkam ketika meninggalkan gedung KPK pada pukul 17.19 WIB, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam. Dia tidak mengomentari pertanyaan wartawan tentang keterlibatan utang piutang dengan Urip. Sebelumnya, Urip berdalih bahwa uang sejumlah 660 ribu dolar AS yang diterimanya adalah hasil bisnis permata. "Saya bisnis permata, saya jual beli permata. Nggak ada kaitan dengan perkara apa pun," katanya. Ketika ditanya apakah uang yang diterimanya terkait penghentian kasus BLBI pada Jumat (29/2), UTG mengatakan, "Itu bukan saya yang menentukan, itu sudah dibahas oleh tim," katanya. UTG kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menghormati hak penyidik KPK dan akan membuktikan bantahannya tersebut di pengadilan. Artalyta diduga memberikan uang sebesar 660 ribu dolar AS atau setara Rp6 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan, jaksa aktif yang pernah menjadi Ketua Tim Penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Artalyta dan Urip telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu dan ditahan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008