Jakarta (ANTARA News) - Calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) terancam tidak terakomodir apabila regulasi yang mengaturnya tidak segera diselesaikan revisinya. "Jika seluruh regulasi selesai pada Juni atau September 2008, apakah masih mungkin mengakomodir seluruh calon perseorangan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha di Jakarta, Senin, di sela-sela diskusi tentang calon perseorangan, yang diselenggarakan Pusat Reformasi Pemilu (CETRO) dan Hanns Seidel Foundation. Regulasi yang masih harus direvisi itu adalah Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007. Menurut Putu, jika seluruh regulasi itu telah siap pada Juni 2008, maka hanya ada sebagian pemilihan kepala daerah yang mengakomodir calon perseorangan. Apabila masalah regulasi itu baru dapat disinkronisasi pada September 2008, lanjutnya, maka dipastikan tidak satu pun pemilihan kepala daerah yang mengakomodir calon perseorangan. "Daerah-daerah yang menggelar Pilkada pada Juni 2008 telah memasuki tahapan pencalonan (kepala daerah)," katanya. Data dari CETRO menunjukkan sejumlah daerah yang melangsungkan pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota pada Maret-Juni 2008 yaitu 34 Kabupaten/Kota. Di antaranya adalah Empat Lawang, Sukabumi, Banyumas, Pamekasan, Nganjuk, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Lampung, Lombok Timur, Bima, dan Muara Enim. Selain itu, Palembang, Bangka, Pangkal Pinang, Jawa Tengah, Magetan, Maluku, Temanggung, dan Madiun. Sedangkan pemilihan kepala daerah yang berlangsung Juli hingga Desember 2008 akan dilaksanakan di 101 Kabupaten/Kota, di antaranya adalah Jombang, Malang, Jambi, Bandung, Bogor, Lumajang, Bondowoso, Serang, Langkat, Tapanuli Utara, Sumatera Selatan, Majalengka, Cirebon, Bantaeng, Lahat, Karang Anyar, dan Makasar. Saat ini, revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 masih berlangsung. Komisi II DPR optimis UU ini dapat disahkan pada akhir masa sidang mendatang yaitu April. Setelah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah juga harus direvisi, diikuti oleh Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 tentang pedoman belanja Pilkada. "Untuk dapat diimplementasikan, maka Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 wajib direvisi sebagai implikasi masuknya calon perseorangan. Harus tegas dicantumkan agar ada payung hukum bagi KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, DPRD dan pemerintah dalam mengeluarkan anggaran tambahan," kata Putu. Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menegaskan bahwa revisi UU No.32 Tahun 2004 dipastikan selesai pada April. "Tidak ada alasan untuk memperpanjang (waktu revisi). Kalau revisi PP itu hak pemerintah," ujar Jazuli.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008