Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Urip Tri Gunawan terindikasi melakukan dua pelanggaran disiplin, yaitu melakukan bisnis serta mendatangi kediaman pihak dalam perkara (tersangka). Sekretaris Jaksa Agung Pengawasan (Sesjamwas), Halius Hosen, dalam wawancara di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menegaskan bahwa seorang jaksa dilarang keras berbisnis tanpa sepengetahuan dan seizin atasan. "Salah satunya, seorang jaksa tidak boleh melakukan bisnis," katanya. Berdasarkan pengakuan yang diberikan Urip, menurut Halius, jaksa yang pernah bertugas di Bali itu melakukan bisnis jual beli permata dan usaha bengkel. Tindakan yang dilakukan Urip itu, katanya, mengindikasikan bahwa ia melanggar disiplin kepegawaian, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "UTG sampai saat ini ada indikasi melakukan pelanggaran terhadap masalah-masalah disiplin pegawai," kata Halius. Pelanggaran disiplin lain yang dilakukan Urip adalah mengunjungi pihak yang berperkara. "Jaksa tidak boleh mengunjungi, apalagi ke rumah salah seorang tersangka, itu dilarang, jelas itu dilarang," katanya menegaskan. Halius menyatakan hal itu terkait tertangkapnya Urip di sebuah rumah yang diduga milik Sjamsul Nursalim, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kasusnya pernah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Arthalita telah berstatus tersangka dan ditahan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seperti diberitakan sebelumnya (29/2), Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008