Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menaikkan premi iuran wajib penumpang angkutan umum dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mulai 27 Maret 2008, serta di lain pihak pemerintah juga menaikkan nilai santunan bagi penumpang alat angkutan umum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa Menkeu telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), masing-masing adalah PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan SWDKLLJ, dan PMK Nomor 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara.
PMK tersebut mengatur besaran santunan untuk korban meninggal, luka, dan cacat tetap karena kecelakaan lalu lintas jalan akibat tertabrak kendaraan bermotor dan kecelakaan alat angkutan penumpang di darat, laut, dan udara.
Nilai santunan untuk alat angkutan darat, sungai/danau, penyeberangan, dan laut yang meninggal adalah sebesar Rp25 juta (sebelumnya Rp10 juta), yang cacat tetap maksimal Rp25 juta (sebelumnya Rp10 juta), perawatan maksimal Rp10 juta (sebelumnya Rp5 juta), dan biaya pemakaman Rp2 juta (sebelumnya) Rp1 juta.
Untuk angkutan udara tidak berubah yaitu meninggal dan cacat tetap Rp50 juta, perawatan Rp25 juta. Sementara biaya pemakaman juga naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
Sementara itu, nilai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meninggal naik dari Rp10 juta menjadi Rp25 juta, cacat tetap maksimal naik dari Rp10 juta jadi 25 juta, perawatan dari Rp5 juta jadi Rp10 juta, dan Biaya pemakaman dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
Sedangkan, premi iuran wajib penumpang angkutan umum berupa kereta api naik dari Rp60 menjadi Rp120, fery dengan biaya/ongkos sampai dengan Rp2.500 sebesar Rp100, fery dengan biaya di atas Rp2.500 sebesar Rp200.
Sebelumnya, ditetapkan feri dengan biaya sampai Rp250 besarnya premi Rp25 dan di atas Rp250 sebesar Rp60.
Sementara itu, untuk kapal laut ditetapkan untuk biaya sampai dengan Rp2.500 sebesar Rp100, biaya angkut antara Rp2.500 hingga Rp5.000 sebesar Rp200, biaya angkut antara Rp5.000 hingga Rp10.000 sebesar Rp400, antara Rp10.000 hingga Rp25.000 sebesar Rp800, dan biaya angkut di atas Rp25.000 preminya sebesar Rp2.000.
Pemerintah tidak menaikkan premi angkutan darat dengan kendaraan bermotor umum dan alat angkutan udara. Premi keduanya tetap sebesar Rp60 dan Rp5.000.
Pemerintah menaikkan tarif SWDKLLJ rata-rata sebesar 89 persen. SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik aset angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan penyelenggara dana kecelakaan lalu lintas jalan.
SWDKLLJ beberapa jenis kendaraan tidak mengalami kenaikan yaitu jenis sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Selain tarif SWDKLLJ, setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan karta dana/sertifikat (KD/Sert) sebesar Rp3.000.
Untuk tarif SWDKLLJ misalnya jenis mobil pick up/mobil baranga hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum naik dari Rp70.000 menjadi Rp140.000. Mobil penumpang angkutan umu hingga 1.600 cc naik dari Rp40.000 menjadi Rp70.000. Bus dan microbus bukan angkutan umum naik dari Rp75.000 menjadi R150.000.
Jenis lainnya bus dan microbus angkutan umum serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc naik dari Rp50.000 menjadi Rp87.000. Jenis truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc. Truk container dan sejenisnya naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008