Yogyakarta (ANTARA News) - Kopilot Gagam Saman Rohmana mengatakan, tidak ada perdebatan dengan pilot Marwoto Komar saat pesawat Garuda GA-200 akan mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 7 Maret 2007. "Yang terekam itu merupakan standar prosedur komunikasi sebelum melakukan pendaratan, dan bukan perdebatan," katanya usai diperiksa penyidik di ruang Unit I Pidana Tertentu Direktorat Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin. Kopilot Gagam diperiksa sebagai saksi mulai pukul 09.00 hingga 13.35 WIB, menyusul peristiwa terbakarnya pesawat Garuda GA-200 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 7 Maret 2007 yang menelan korban jiwa dan luka-luka. "Dalam pemeriksaan tadi saya ditanya seputar proses pendaratan," kata dia. Ia mengaku sempat mengingatkan pilot Marwoto untuk tidak melakukan pendaratan karena memang dianggap tidak memungkinkan. Namun ketika mendarata, kecelakaan itu akhirnya tidak bisa dihindari, pesawat Garuda GA-200 terbakar dan merenggut korban jiwa dan luka-luka. Ditanya soal status kepegawaiannya di Garuda, ia mengatakan sampai saat ini statusnya masih sebagai karyawan Garuda, namun tidak aktif menerbangkan pesawat. "Tidak ada tekanan dari PT Garuda terhadap saya. Saya masih karyawan perusahaan ini," kata dia. Sementara itu, penasihat hukum Mochtar Zuhdi dan Satiawan Guntur dari Mohammad Assegaf Law Firm yang mendampingi pemeriksaan kopilot Gagam, mengatakan pemeriksaan ini hanya pendalaman materi setelah pemeriksaan sebelumnya. "Ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan penyidik khususnya terkait proses pendaratan pesawat," kata Zuhdi. Ia masih belum tahu apakah pemeriksaan ini selesai atau belum, karena semuanya menjadi kewenangan penyidik. "Selain itu juga tidak ada keterangan tentang status Gagam apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka menyusul pilot Marwoto atau tetap sebagai saksi," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008