Jakarta (ANTARA News) - Pembacaan tuntutan terhadap petinggi Al Jamaah Al Islamiyah (JI), Zarkasih (45) yang didakwa menguasai serta mendistribusikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin untuk keperluan tindak pidana terorisme, ditunda sampai Senin (17/3) mendatang.
Sedianya pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (10/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Totok Bambang, mengatakan, pembacaan tuntutan itu ditunda sampai pekan depan, karena register kasus itu belum selesai.
"Seluruhnya sudah selesai termasuk keterangan ahli, tinggal registernya saja," katanya.
Sebelumnya , petinggi Al Jamaah Al Islamiyah (JI), Zarkasih (45), didakwa menguasai serta mendistribusikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin untuk keperluan tindak pidana terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada pekan lalu, menyatakan Zarkasih menjadi pemimpin sementara JI setelah terpilih menjadi ketua Lajnah Ihtiar Linasbil Amir (LILA).
LILA bertugas untuk mencari dan mewujudkan figur ketua (Amir) Jamaah Islamiyah, setelah Amir sebelumnya, Imam Gozali tertangkap polisi.
Tim JPU yang diketuai Totok Bambang menegaskan LILA telah melakukan sejumlah rapat, yang antara lain membahas tentang perkembangan dan strategi perjuangan di Poso, Sulawesi Tengah.
Strategi yang dimaksud diantaranya adalah pengiriman senjata dan bahan peledak.
"Pengiriman bahan peledak yang merupakan aset Al Jamaah Al Islamiyah ke Poso adalah atas persetujuan terdakwa selaku ketua LILA/Mas`hul Darurat," kata JPU.
Pengiriman ke Poso dilakukan sebanyak dua kali melalui Surabaya. Pengiriman pertama berupa 100 kilogran potasium klorat dilakukan pada Agustus 2006 atas permintaan Hasanudin (terpidana).
Sedangkan pengiriman kedua berupa 100 kilogram potasium, 12 kilogram TNT, dua kilogram aluminium powder, dan 20 buah detonator dilakukan dalam kurun waktu Desember 2006 sampai Januari 2007.
Menurut JPU, Zarkasih selaku ketua LILA bertanggung jawab atas aset JI berupa bahan peledak,dan senjata api laras pendek maupun panjang beserta amunisinya.
Aset tersebut sempat dipindahkan ke beberapa lokasi sehingga sulit untuk dideteksi. Hingga kini,aset-aset tersebut telah disita dan dikelompokkan dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris
Kriminalistik.
Atas perbuatannya, Zarkasih alias Zuhroni alias Zainudin Fahmi alias Oni alias Mbah alias Nu`aim dijerat dengan pasal 15 jo pasal 9 Perppu Nomor 1 tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008