Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Anthon Sihombing menyatakan wacana pembentukan Provinsi Danau Toba (Prodato) yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara, harus sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku.
"Wacana pembentukan daerah otonom baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus sesuai dengan amanah undang-undang serta mekanisme yang berlaku, tidak bisa tergesa-gesa, apalagi hanya euforia," kata Anthon Sihombing, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pemerintah tunda pemekaran daerah
Baca juga: Fantastis, 314 daerah antre menunggu pemekaran
Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia masih moratorium pemekaran daerah
Menurut Anthon, dirinya sudah mendengar wacana pembentukan Provinsi Danau Toba, tapi wacana itu harus dilakukan kajian secara menyeluruh apakah sudah memenuhi syarat sesuai amanah undang-undang serta harus diperjuangkan.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara III ini menjelaskan, berdasarkan amanah UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemekaran Daerah, mengamanahkan pemekaran provinsi minimal harus memiliki empat daerah kabupaten dan satu kota, serta berpenduduk minimal 3,5 juta jiwa.
"Kalau sudah memiliki syarat tersebut, apakah semua kabupaten dan kota yang disebut sudah benar-benar bersedia bergabung? Apakah sepakat menggunakan nama Provinsi Danau Toba?" kata Anthon.
Anthon menjelaskan, sebelumnya sudah ada wacana pembentukan Provinsi Tapanuli, bagaimana kaitannya dengan wacana pembentukan Provinsi Danau Toba. Pertimbangan lainnya, pemerintah juga melakukan moratorium terhadap usulan pembentukan daerah pemekaran baru.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini menegaskan, rencana pembentukan Propinsi Danau Toba, atau nama lainnya, perlu dibentuk tim pemekaran yang permanen serta bersedia menangani perjuangan pemekaran secara serius dan tanpa pamrih.
"Karena pemerintah masih memberlakukan moratorium pemerkaran daerah, kalau wacana pembentukan Provinsi Danau Toba ini akan diperjuangkan secara serius, maka perlu diupayakan adanya gugatan judicial review," katanya.
Menurut dia, putra daerah di sekitar Danau Toba yang menjadi ahli hukum, dapat mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari solusinya. "Tokoh-tokoh dari daerah setempat juga perlu membentuk tim pemekaran, guna menyiapkan konsep pembentukan provinsi dan memperjuangkannya," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019