Balikpapan (ANTARA) - Polisi menangkap satu orang warga Malaysia dan dua orang warga Indonesia dengan tuduhan menyelundupkan dan memiliki zat psikotropika terlarang amfetamin atau sabu-sabu.
“Kami tangkap di 2 tempat berbeda di Indonesia, yaitu di Berau dan di Bulungan,” kata kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Akhmad Shaury di Balikpapan, Selasa.
Polisi menangkap Darwis Sulaiman, 50 tahun, asal Tawau, Sabah, Malaysia, serta Muhajir dan Haryanto, di Jalan Poros Berau-Bulungan pada Jumat (12/7).
Dari Darwis cs didapat 3 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Malaysia. Polisi juga menyita paspor merah Malaysia Darwis dan paspor hijau Indonesia milik Muhajir, serta 3 handphone.
Menurut Kombes Shaury, Darwis berperan mengatur proses pengiriman dan siapa yang mengawal barang tersebut.
”Dia atur lewat mana dan pakai mobil apa dan siapa yang ngawal,” jelas Kombes Shaury.
Kemudian dari penangkapan Darwis polisi mengembangkan penyidikan dan menciduk Asrul dan Sabri di Tanjung Palas, kecamatan di utara Tanjung Selor, 150 km utara Tanjug Redeb, Berau. Dari Asrul dan Sabri didapat 3 kg lagi sabu-sabu. Asrul adalah kurir dan Sabri adalah penjaga.
Kombes Shaury menegaskan pihaknya masih memburu 2 orang lagi dalam kasus ini, yaitu seorang warga Malaysia bernama Syam dan seorang warga Indonesia bernama Abdullah.
Menurut Kepala Sub Direktorat I Ditresnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karyoto pada kesempatan yang sama, Syam berperan sebagai pengantar atau kurir dari Tawau. Syam kemudian disambut Abdulloh di Tanjung Selor, Bulungan. Barang lalu diserahkan lagi ke Asrul dan Sabri untuk dibawa ke Berau melalui dua orang lain, yaitu Muhajir dan Haryanto.
“Informasi yang kami dapatkan sebenarnya ada 8 kg sabu, berarti kemungkinan besar yang 2 kg lagi sudah disebar,” demikian Kombes Shaury.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019