Jakarta (ANTARA News) - Otto Cornelis Kaligis, pengacara Artalyta Suryani yang menjadi tersangka dugaan pemberian uang suap kepada jaksa Urip Tri Gunawan, menyatakan kliennya sedang melakukan urusan bisnis ketika petugas KPK menangkap jaksa Urip pekan lalu."Cuma dia bilang itu urusan bisnis, nanti saya jelaskan," kata Kaligis ketika menyusul Artalyta yang sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin.Kaligis mengaku baru saja diminta mendampingi Artalyta, sehingga belum mengetahui seluk beluk kasus itu secara rinci. Ketika ditanya kenapa memilih rumah yang diduga milik konglomerat Sjamsul Nursalim sebagai tempat penyerahan uang, Kaligis mengaku belum mendapat informasi tentang hal itu. "Saya sendiri tidak tahu karena saya baru dampingi," katanya. Dia menjelaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal sangkaan tentang gratifikasi. "Mengenai gratifikasi," kata Kaligis singkat. Sebelumnya, Artalyta Suryani meminta untuk tidak dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang tidak relevan dalam kasus itu. "Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan saya kepada pihak manapun atau dengan siapapun yang tidak ada relevansinya dengan saya," kata Artalyta sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wanita paruh baya itu tidak merinci pihak mana yang dimaksud. Dia juga tidak mengomentari seputar kasus yang sedang menimpanya. Artalyta tiba di gedung KPK sekira pukul 10.25 WIB. Setelah memberikan keterangan singkat, dia langsung menuju ruang pemeriksaan dengan mendapatkan pengawalan ketat dari para pendamping dan petugas keamanan. Artalyta bungkam ketika ditanya apakah dirinya mempunyai bantahan terhadap kasus yang menimpanya. "Terimakasih, itu keterangan saya, mohon doa," kata Artalyta. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar. Bersama Urip juga ditangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Artalyta Suryani. Artalyta diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Artalyta telah berstatus tersangka dan ditahan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seperti diberitakan sebelumnya (29/2), Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim. Sebelumnya, Urip berdalih bahwa uang yang diterimanya adalah hasil bisnis permata. "Saya bisnis permata, saya jual beli permata. Nggak ada kaitan dengan perkara apa pun," katanya. Ketika ditanya apakah uang yang diterimanya terkait penghentian kasusBLBI pada Jumat (29/2), UTG mengatakan, "Itu bukan saya yang menentukan, itu sudah dibahas oleh tim," katanya. UTG kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menghormati hak penyidik KPK dan akan membuktikan bantahannya tersebut di pengadilan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008