Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kembali mengajukan gugatan terhadap UU APBN ke hadapan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan semangat UUD 1945. Siaran pers PGRI yang diterima di Jakarta, Minggu, menyatakan PB PGRI menuntut agar UU No. 45 Tahun 2007 tentang APBN untuk secara keseluruhan dibatalkan dan tidak hanya pada ketentuan "alokasi anggaran pendidikan sebesar 12 persen". Alasannya, UU APBN dinilai telah melakukan empat kali pelanggaran alokasi minimal 20 persen APBN dan 20 persen APBN (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) sejak MK menyatakan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 tersebut sebagai pelanggaran konstitusi sejak pemeriksaan APBN Tahun Anggaran 2006. Alasan pengajuan gugatan tersebut juga telah terjadi pelanggaran Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang tidak dapat ditoleransi lagi karena akan semakin memperlemah pelaksanaan fungsi pendidikan yang makin menjauhkan cita-cita para pendiri (the founding fathers) bahwa pendidikan sebagai jalan strategis untuk mencapai kemajuan bangsa. Upaya pemenuhan kewajiban konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tersebut haruslah tulus dan jujur, bukan dengan jalan mencari siasat politik agar ketentuan konstitusi tersebut terpenuhi. Pemenuhan ketentuan konstitusi tersebut bukan dengan jalan menggeser komponen gaji guru dan pendidik serta anggaran pendidikan kedinasan bersatu ke dalam anggaran untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan, karena memang diperlukan pemenuhan alokasi anggaran 20% dari APBN dan 20 persen dari APBD untuk mencapai pendidikan yang bermutu. Lebih dari itu, sesungguhnya "gaji guru dan pendidik" telah masuk ke dalam mata anggaran "Belanja Pemerintah Pusat" di tingkat Nasional dan masuk ke dalam mata anggaran "Dana Alokasi Umum" di tingkat Daerah. Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, PGRI memohon Mahkamah Konstitusi agar menyatakan UU No.45/2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar 1945. MK juga diminta menyatakan UU No.45/2007 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Gugatan itu diajukan PB PGRI pada Senin (4/3) lalu. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008