Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah pada tanggal 24 Maret-2 April 2008 akan membuka pendaftaran lembaga pemantau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng yang akan digelar tanggal 22 Juni 2008, kata anggota KPU Jateng, Ida Budhiati. "Mengingat pelaksanaan pencoblosan Pilgub Jateng tinggal 3,5 bulan lagi dan waktunya yang terus berjalan, maka kita akan membuka pendaftaran lembaga pemantau Pilgub Jateng 2008," katanya, di Semarang, Minggu. Ida menjelaskan, syarat lembaga yang berkeinginan menjadi pemantau, antara lain, independen, memiliki sumber dana yang jelas untuk pelaksanaan kegiatan, dan bersedia menyampaikan daerah mana saja yang akan dipantau. Menurut dia, KPU maupun pemerintah tidak akan memberikan bantuan dana untuk kegiatan pelaksanaan pemantauan Pilgub Jateng. Lembaga pemantau saat mendaftar ke KPU harus mencantumkan sumber dana kegiatan. KPU, katanya, tidak akan mempersulit proses verifikasi karena penekanannya hanya sebatas administrasi dan pembiayaan dana pemantauan Pilgub Jateng. Meskipun demikian, lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau lembaga pemantau harus menjaga independensi. Tahapan verifikasi administrasi dan pemberian sertifikat kepada lembaga pemantau yang lolos dijadwalkan KPU akan berlangsung pada tanggal 3-17 April. Menyinggung bagaimana kalau tidak ada pihak ada yang mendaftar karena tidak ada alokasi dana,ia mengatakan, lembaga pemantau sebenarnya representasi peran masyarakat dalam Pilgub Jateng. "Jika tidak ada sama sekali, tidak masalah dan tidak akan memengaruhi keabsahan proses pencoblosan Pilgub Jateng 2008," katanya. Sebenarnya, katanya, masyarakat secara individual dalam Pilgub Jateng 2008 bisa melakukan pemantauan secara mandiri sehingga jika tidak menggunakan lembaga formal tidak masalah. Masyarakat memiliki hak memantau dan melaporkan kegiatan Pilgub Jateng 2008. Ia optimistis ada lembaga pemantau dalam Pilgub Jateng 2008 karena meskipun pendaftaran sampai saat ini belum dibuka ternyata telah ada satu lembaga pemantau yang mengajukan diri akan melakukan pemantauan Pilgub Jateng. Menurut dia, lembaga tersebut telah mengirim surat ke KPU. Domisili hukum lembaga independen itu di Kabupaten Karangnyar. Lembaga ini belum diproses karena masih harus melewati proses verifikasi administrai dan pemberian sertifikat. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008