"Ada dua pilihan, pertama langsung menyatakan menolak putusan atau kalau masih ragu, Saudara masih memiliki hak berpikir selama 7 hari terhitung hari ini," ujar Hakim Ketua Erwin Djong usai membaca putusan.
Baca juga: Pengacara bersyukur Steve Emmanuel lolos dari ancaman hukuman mati
Setelah berdiskusi sesaat dengan kuasa hukumnya, pria yang memiliki nama asli Chepas Emmanuel itu akhirnya memutuskan untuk memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim.
"Paling lambat Selasa depan Saudara harus menyatakan sikap. Kalau tidak, berarti Saudara dianggap menerima putusan," ujar hakim Erwin menutup sidang.
Keputusan untuk menunda mengambil banding atau tidak, menurut kuasa hukum Steve, adalah untuk memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan diambil oleh tim pengacara.
"Ini lagi kami diskusikan apakah kami akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa. Biasa itu cuman satu yaitu banding, yang luar biasa itu PK. Jadi, kami akan diskusikan sebelum 7 hari," ujar kuasa hukum, Firman Chandra, usai menjalani sidang, Selasa sore.
Baca juga: Steve Emmanuel masih pertimbangkan banding atau PK
Sebelumnya, Hakim Ketua Erwin Djong menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara bersalah atas kepemilikan narkotika golongan satu, lebih ringan daripada tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut.
Masa hukuman itu akan dikurangi dengan 6 bulan penjara yang sudah dijalani sebelumnya oleh aktor tersebut.
Selain harus mendekam di penjara, Steve Emmanuel juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Baca juga: Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara
Steve Emannuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.
Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019