"Alhamdullilah atas vonis hakim karena Steve sudah keluar dari orang yang dituduhkan di mana-mana sebagai pengedar, bandar dan pasalnya sangat berat, 114 itu hukumannya mati. Alhamdullilah diputuskan dan dituntut sebagai pemakai saja," ungkap kuasa hukum Firman Chandra usai menjalani sidang pada Selasa.
Sebelumnya, aktor bernama asli Chepas Emmanuel itu divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa.
Baca juga: Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara
Vonis itu berdasarkan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena Steve terbukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin dia dikenai hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya hakim menolak Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 diberlakukan dalam kasus Steve meski pasal itu masuk dalam dakwaan primer JPU. Namun, jaksa akhirnya memilih Pasal 112 dibandingkan Pasal 114 saat penuntutan.
Baca juga: Steve Emmanuel masih pertimbangkan banding atau PK
Steve Emannuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.
Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena kasus tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019