Ini adalah upaya kami untuk bagaimana menarik investasi dengan berbagai cara. Kami harapkan ini bisa dimanfaatkan dengan baik

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa industri padat karya akan segera menikmati potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya turun dulu. Industrinya sudah kami tentukan. Berlaku untuk semua industri padat karya yang mengajukan," kata Airlangga di Karawang, Selasa.

Menperin menyampaikan, aturan soal pemberian insentif bagi industri padat karya yang berinvestasi di dalam negeri tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo.

PP yang sama juga mengatur tentang potongan pajak super atau super deduction tax untuk industri yang berkontribusi bidang vokasi dan inovasi sebesar 200 persen dan 300 persen.

“PP nya sudah keluar, jadi satu dengan super deduction tax,” ujar Airlangga.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar optimistis bahwa insentif tersebut mampu menarik investasi industri padat karya ke Indonesia.

“Ini adalah upaya kami untuk bagaimana menarik investasi dengan berbagai cara. Kami harapkan ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.

Pada Pasal 29A PP ini menyebutkan, Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan.

Fasilitas tersebut berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Asalkan, WP tersebut tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan berupa tax allowance.

Baca juga: Industri padat karya mutlak dipertahankan
Baca juga: Menperin: perlu insentif fiskal tarik investasi

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019