Ketua majelis hakim, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury.
Baca juga: Polisi temukan konten terindikasi pornografi di YouTube Pablo-Rey
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, sempat terjadi saling argumentasi antara terdakwa dengan penasihat hukum mana yang seharusnya melakukan pendampingan dalam persidangan, apakah tim PPH yang ditunjuk pengadilan ataukah tim PH yang telah mendampingi terdakwa ketika masih diperiksa penyidik kepolisian.
Namun terdakwa menyatakan yang dipakai adalah Alfred Tutupary dan kawan-kawan dari lembaga bantuan hukum yang ditunjuk majelis hakim dan mencabut kuasa kepada tim PH lain, yakni Marnes Salmon dan kawan-kawan.
Baca juga: DJ Kygo siap gelar konser perdana di Jakarta
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa pada tanggal 12 Desemeber 2018 lalu sekitar pukul 23:00 WIT, kemudian tanggal 14 Desember dan tanggal 15 Desember 2018 telah mempertontonkan diri di depan orang banyak yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual bermuatan pornografi.
"Perbuatan itu dilakukan berawal dari adanya event party yang diselenggarakan pihak Anang Family Karaoke," kata JPU.
Aksi terdakwa ini sempat direkam pengunjung dan ada oknum yang sengaja mempostingnya ke media sosial sehingga sempat menjadi viral.
Terdakwa mengaku awalnya bekerja sebagai DJ di cafe lain namun diundang dan bersedia hadir mengisi acara party tahunan yang diselenggarakan pihak Anang Family Karaoke.
Selain dijerat melanggar UU tentang pornografi, JPU juga menjerat terdakwa melanggar pasal 281 ke-1 KUH Pidana.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Legislator: diperlukan UU anti-Prostitusi
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019