Jakarta (ANTARA) - Aktor Steve Emmanuel masih akan mempertimbangkan apakah akan mengambil banding atau mengajukan peninjaun kembali (PK) setelah divonis 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
"Ini lagi kami diskusikan apakah kami akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa. Biasa itu cuma satu yaitu banding, yang luar biasa itu PK. Jadi kami akan diskusikan sebelum tujuh hari," ujar kuasa hukum, Firman Chandra, usai menjalani sidang pada Selasa sore.
Baca juga: Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara
Baca juga: Steve Emmanuel mengaku jera dan ingin pulih
Baca juga: Penasihat hukum Steve Emmanuel sebut tuntutan JPU sewenang-wenang.
Baca juga: Kuasa hukum Steve Emmanuel: Semoga hakim beri vonis rehabilitasi
Sebelumnya, Hakim Ketua Erwin Djong menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara karena Steve terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika golongan satu.
Masa hukuman itu akan dikurangi dengan enam bulan penjara yang sudah dijalani sebelumnya oleh aktor tersebut.
Selain harus menjalani penjara, Steve Emmanuel juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Steve Emmanuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.
Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Steve hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang sebelumnya.
Namun, pengacara Steve meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan agar, sebagai pecandu, aktor itu menjalani rehabilitasi bukannya ditahan.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019