"Saya memimpin Rapat Bamus untuk menyampaikan kepada Komisi III DPR untuk membahas usulan ataupun surat dari Presiden mengenai pertimbangan terkait permasalahan Baiq Nuril," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPR gelar Rapat Bamus tindaklanjuti surat Presiden terkait Baiq Nuril
Dia mengatakan dalam Rapat Bamus, semua fraksi menyetujui agar Komisi III DPR membahas Surat Presiden tersebut sehingga diharapkan hasil pemberian pertimbangan tidak lama.
Namun dia tidak mau janji kapan pertimbangan tersebut akan keluar karena Surat Presiden tersebut baru dibacakan pada Selasa dan langsung ditugaskan kepada Komisi III DPR.
Baca juga: Kemarin, DPR terima surat Baiq hingga JK apresiasi Jokowi-Prabowo
"Penutupan Masa Sidang tanggal 25 Juli 2019, diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut keputusannya sudah disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan DPR RI akan menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (16/7) siang.
Menurut dia Rapat Bamus itu untuk menindaklanjuti Surat Presiden Joko Widodo yang meminta pertimbangan DPR RI sebelum memberi amnesti kepada Baiq Nuril.
Baca juga: Presiden sudah serahkan surat amnesti Baiq Nuril ke DPR
"Nanti siang ada Rapat Bamus, nanti akan dibahas dalam Rapat Bamus tersebut," kata Agus dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Agus setelah anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang menanyakan surat Presiden terkait permohonan permintaan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.
Agus mengatakan, memang sudah ada Surat Presiden terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
"Memang betul yang sudah saya baca permintaan pertimbangan disini memang belum ditulis karena memang konsepnya belum ditulis. tapi yang benar adalah untuk Baiq Nuril," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019