Datang ke kantor, memperkenalkan diri dari Direktorat Jenderal Badan Perdilan Agama Mahkamah Agung, katanya

Semarang (ANTARA) - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dikenalkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa oleh salah seorang pejabat di Mahkamah Agung (MA), sebelum mengajukan permohonan praperadilan yang diduga berujung suap kepada hakim yang mengadili perkara tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Purwono, mantan Ketua PN Semarang saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap Hakim Lasito dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara itu menjelaskan, pertemuan itu terjadi sekitar dua pekan setelah dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang pada 2017.

Pejabat yang mengenalkan Bupati Jepara kepada dirinya itu, kata Purwono ialah Fauzan, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Perdilan Agama Mahkamah Agung.

Baca juga: Mantan Ketua PN Semarang diperiksa di sidang kasus suap hakim

"Datang ke kantor, memperkenalkan diri dari Direktorat Jenderal Badan Perdilan Agama Mahkamah Agung," katanya.

Dalam pembicaraan tersebut, kata dia, Fauzan menyatakan Bupati Marzuqi akan mengajukan praperadilan berkaitan dengan status tersangka yang disandangnya.

Purwono mengaku mempersilakan jika Marzuqi akan mengajukan praperadilan dan tidak ada pembahasan lain dalam pertemuan itu.

Baca juga: Bupati Jepara suap hakim agar status tersangka batal

Dalam kesaksiannya itu, Purwono membantah pernyataan Marzuqi yang menjanjikan sesuatu dalam mengadili perkara praperadilan itu.

Purwono juga mengaku tidak pernah bertemu dengan Hakim Lasito yang ditunjuk untuk mengadili gugatan praperasilan Marzuqi itu, setelah penunjukan hakim.

Menurut dia, ketua pengadilan tidak mengintervensi perkara setelah penunjukan hakim dilakukan.

Baca juga: Hakim Lasito didakwa terima suap rupiah dan dolar

Hakim Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019