Jakarta (ANTARA) - Aktor Steve Emmanuel, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain, bungkam dan tidak memberikan komentar saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Steve datang menggunakan kemeja putih dan celana hitam dan langsung menuju kursi tersangka di depan meja majelis hakim.

Sementara itu, ruang sidang sudah dipenuhi oleh wartawan yang akan meliput sidang putusan untuk hari ini. Meski wartawan sudah memanggil namanya beberapa kali, dia tidak memberikan komentar apapun.

Baca juga: Persidangan putusan Steve Emmanuel masih tertunda
Baca juga: Hakim PN Jakbar putuskan nasib Steve Emmanuel besok
Baca juga: Sinetron hidup pecandu narkoba


Steve Emannuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.

Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Jaksa akhirnya menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar pada Senin (17/6) lalu. Namun, pengacara Steve sendiri ingin dia direhabilitasi.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019