Jakarta (ANTARA News) - Pengamat masalah hukum dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana B menilai, pengusutan ulang dua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dihentikan penyelidikannya oleh kejaksaan Agung sangat mungkin dilakukan karena penghentian penyelidikan itu tidak bersifat mengikat."Secara hukum, penghentian penyelidikan kasus itu tidak mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Jadi bisa saja diusut lagi," katanya di Jakarta, Sabtu.Menurut Gandjar Laksmana , dihentikannya penyelidikan terhadap dua kasus BLBI yakni Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim itu adalh karena Kejaksaan Agung menilai tidak ada unsur tindak pidana korupsi. Namun, katanya, menyusul tertangkapnya jaksa penyelidik kasus tersebut, Urip Tri Gunawan, atas dugaan penerimaan uang senilai 660 ribu dolar AS, maka terhadap kasus itu patut diduga bahwa uang telah memengaruhi penyelidikan kasus tersebut. "Jadi bukan tidak mungkin kalau yang memeriksa kasus itu adalah jaksa yang lain maka kesimpulannya juga bisa lain. Atau bisa juga diusut lagi karena ada bukti baru yang dilaporkan," kata pengajar hukum pidana Fakultas Hukum UI itu. Ia menambahkan, dalam kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang telah dihentikan kejaksaan agung, adalah wajar jika orang menaruh curiga dan minta agar kasus itu dusut lagi karena adanya dugaan penyuapan. Kejaksaan Agung pada Jumat (29/2) telah menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Sementara itu, pada Minggu (2/3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di salah satu rumah di Jakarta Selatan karena menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar yang diduga terkait kasus BLBI. Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim. Bersama Urip, KPK juga menangkap seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Arthalita Suryani. Arthalita diduga sebagai pemberi uang. Urip dan Arthalita telah berstatus tersangka dan ditahan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008