Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengembalikan Surat Pemberitahuan (SPT) tagihan pajaknya untuk Tahun 2007 dan membayar pajak perorangannya sebesar Rp127 juta di Unit Pelayanan Terpadu Pembayaran Pajak Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Jakarta pada Sabtu siang. "Pajak yang saya bayarkan tahun ini tidak terlalu banyak bertambah dibanding tahun lalu karena memang gaji presiden tidak naik dari tahun ke tahun. Kalaupun ada pertambahan itu dari tunjangan pensiun saya yang naik," kata Presiden usai membayarkan pajak perorangannya. Presiden, yang selama berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan di Jalan Gatot Subroto Jakarta didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, mengatakan bahwa sebelumnya pajak perorangannya senilai Rp115 juta. "Tahun sebelumnya saya membayar Rp115 juta," katanya serta menambahkan bahwa dirinya selalu berusaha membayar pajak sesuai kewajiban. Pada kesempatan itu , Presiden meminta pengusaha yang selama ini tidak taat membayar pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan meminta Direktorat Jendral Pajak untuk menindak tegas pengusaha yang tidak taat membayar pajak. "Kepada pengusaha lain yang tidak taat membayar pajak, saya minta agar segera dituntaskan," demikian Kepala Negara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008