Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu oleh jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
"Dari penggagalan yang dilakukan di dua lokasi, yakni di Siak dan Pekanbaru, Riau tersebut kami menangkap empat tersangka dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Barat. AKP Arif Purnama Oktora saat rilis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polda Riau sita 10 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia
Sebanyak 30 kilogram sabu itu, kata dia, dibagi ke dalam 30 paket berkemasan minuman teh yang diselundupkan di dalam rangka dasbor mobil.
"Penangkapan terhadap empat tersangka, HA (26), AR (20), PA (49), dan SB (37) dilakukan di dua tempat terpisah, di Siak pada Selasa, 9 Juli 2019 pukul 5.30 WIB dan di Pekanbaru pada hari sama pukul 15.00 WIB," kata Arif.
Baca juga: Polda Riau telusuri temuan 18,8 kg sabu tak bertuan
Selain sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga menyita dua mobil, Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1266 FOP dan Toyota Innova B 1206 CFZ yang digunakan keempat tersangka untuk menyelundupkan sabu.
"Kedua mobil tersebut dibeli para tersangka dan dimodifikasi pada bagian dasbor mobil untuk menyelundupkan sabu sehingga mobil tanpa pendingin udara," kata dia.
Menurut Arif, sabu yang akan diselundupkan ke Jakarta itu berasal dari Malaysia.
"Barang diestafet beberapa kali. Setelah diselundupkan di tengah laut, sabu dipindahkan ke mobil di pinggiran sungai di Dumai," kata dia.
Selanjutnya, kata Arif, mobil pengangkut sabu yang melaju dari Dumai melakukan estafet dengan mobil lainnya di Pekanbaru sebelum dibawa ke Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjut Arif, keempat tersangka telah melakukan dua kali penyelundupan Narkoba.
"Penyelidikan telah kami lakukan selama tiga bulan sejak April 2019," kata dia.
Setelah mendapatkan identitas para tersangka, polisi mengintai gerak-gerik mereka selama seminggu sebelum akhirnya dilakukan penangkapan yang diwarnai kejar-kejaran antara polisi dan tersangka.
Bahkan, kata Arif, polisi melakukan penembakan terhadap dua mobil untuk menghentikan laju para tersangka yang juga sempat menabrakkan mobil mereka ke mobil polisi.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun mengatakan, keempat tersangka dikenakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keempatnya terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar," kata Marbun.
Pewarta: Aditya Pradana Putra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019