"Pengemudi Jeep Rubicon Nopol B 123 DAA, yakni saudara PDK, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meski ditetapkan sebagai tersangka namun polisi tidak menahan PDK karena dianggap kooperatif, termasuk memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan kepolisian.
Dalam pemeriksaan pertama pada Senin (15/7), PDK terbukti lalai dalam mengendarai kendaraannya sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka.
"Intinya tidak mampu mengerem saat korban tiba-tiba berhenti di jalan, tidak cukup jarak pengereman," kata Nasir tidak mendetailkan hasil pemeriksaan.
Atas perbuatannya, PDK diancam dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi kejar pengendara Rubicon tabrak panitia lari marathon
"Ancaman satu tahun penjara atau denda Rp1 juta," ucap Nasir.
PDK diduga menabrak pengendara motor Yamaha NMAX yang dikendarai oleh Linda Marissa (LM) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Minggu (14/7) sekitar 03:28 WIB dari arah belakang sehingga pengendara motor itu mengalami luka.
Pengendara motor lantas dibawa ke RS MMC oleh PDK dan saksi untuk menjalani perawatan medis.
Namun setelah korban mendapatkan perawatan medis, sekitar pukul 06:40 WIB, PDK diam-diam meninggalkan RS MMC. Keluar dari RS MMC, pengendara Rubicon justru masuk ke area steril yang saat itu tengah digunakan untuk kegiatan lari maraton Milo Jakarta International 10K di kawasan Epicentrum, Kuningan, yang sempat dihadang peserta maraton, tapi PDK tetap melaju.
Korban kecelakaan berinisial LM itu sendiri diketahui merupakan panitia dari kegiatan lari maraton tersebut.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019