Pemprov Kepri dapat berhemat jika memenangkan perusahaan itu. Ini malah perusahaan yang bermasalah yang menang
Tanjungpinang (ANTARA) - Wajah kawasan Tepi Laut, Kota Tanjungpinang ingin dirias menjadi lebih menarik oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Proyek hampir setengah triliunan rupiah pun digelontorkan untuk kawasan itu, antara lain akan dibangun jalan lingkar, kawasan peristirahatan, dan pusat pertemuan bisnis.
Rencana itu baru bergaung pada akhir 2017, ketika Ranperda APBD Kepri 2018 akan disetujui DPRD.
Saat rencana itu tersebar di ruang rapat DPRD Kepri, sebagian anggota legislatif merasa kaget, karena sebelumnya tidak pernah dibahas.
Kritikan pun mewarnai pembahasan proyek yang dikenal dengan nama Jalan Lingkar Gurindam 12. Kritikan tersebut terjadi lantaran pertumbuhan perekonomian di Kepri hanya dua persen, sedangkan defisit anggaran sekitar Rp500 miliar.
Namun, Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat itu berhasil meyakinkan DPRD Kepri karena hasil megaproyek Gurindam 12 itu akan menjadi ikon daerah, termasuk menarik wisatawan dan membangun perekonomian masyarakat.
Hampir dua tahun berjalan, proyek penataan kawasan pesisir di Tanjungpinang itu baru mencapai 23 dari target 26 persen.
Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood membenarkan polemik pelaksanaan proyek tersebut sampai sekarang masih terjadi lantaran tidak masuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), akan tetapi tetap dilaksanakan.
"Sejak awal pembahasan sampai sekarang masih dipertanyakan, karena proyek itu tidak masuk dalam RPJMD, tetapi tetap dilaksanakan," ujar Husnizar yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri itu.
Ia tidak menjawab apakah dibenarkan proyek senilai Rp487,9 miliar itu dapat dilaksanakan meskipun tidak masuk RPJMD. Fraksi Demokrat termasuk mempertanyakannya.
Namun, ia menjelaskan bahwa Mendagri menyetujui pelaksanaan proyek tersebut. Ketika Ranperda APBD Kepri 2018 dievaluasi Mendagri, ternyata ada sejumlah proyek dicoret, namun Gurindam 12 disetujui.
Proyek Gurindam 12 tidak muncul tiba-tiba saat pembahasan Ranperda APBD 2018.
Perencanaan proyek itu, kata dia, dibahas pihak eksekutif dan komisi di DPRD Kepri.
"Proyek itu dibahas, kalau tidak salah di tingkat komisi," katanya.
Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera Persatuan Pembangunan DPRD Kepri Syarafudin Aluan mengatakan proyek Gurindam 12 tidak melalui perencanaan yang matang, tetapi diusulkan mendadak, menjelang persetujuan Ranperda APBD 2018 sehingga banyak anggota legislatif kaget.
"Posisi kami tidak masuk pada proyek itu apakah masuk RPJMD atau tidak, melainkan pada kondisi keuangan daerah yang sekarat pada saat itu. Kepri mengalami defisit anggaran yang besar, kemudian proyek itu dimasukkan sehingga kami menolaknya," ujar anggota Komisi I DPRD Kepri.
Fraksinya, satu-satunya yang secara tegas menolak proyek itu karena khawatir menimbulkan permasalahan besar jika dipaksakan untuk dilaksanakan.
Jika melalui perencanaan yang matang, Pemprov Kepri dapat menjolok anggaran dari pusat sehingga tidak membebani anggaran daerah meski proyek itu dilaksanakan melalui sistem tahun jamak (2018-2020).
"Tahun ini saja Kepri mengalami defisit anggaran, karena target penerimaan tidak tercapai," ucapnya
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12 Tanjungpinang, Rodi Yantari, mengatakan proyek tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontraktor pemenang lelang, PT Gunakarya Nusantara, disebut dia, sudah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
Proyek itu dilaksanakan sesuai tata ruang laut, tidak mengganggu lalu lintas pelayaran, dan sistem pertahanan keamanan Lantamal IV/Tanjungpinang.
Bahan bangunan yang digunakan untuk proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12, seperti pasir dan granit berasal dari pertambangan yang legal. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat.
Pelaksanaan proyek diawasi secara ketat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kepri dan institusi berwenang lainnya. Proyek ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar dapat dilaksanakan secara maksimal.
Proyek Gurindam 12 dimulai pada 2018 dengan total anggaran Rp487,9 miliar. Pada 2019, Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran Rp179 miliar, sedangkan pada 2020 sebesar Rp220 miliar.
Lahan seluas 15 hektare direklamasi untuk kepentingan megaproyek itu, antara lain untuk pembangunan jalan lingkar, kawasan peristirahatan dan bermain, lokasi perdagangan, dan pembangunan gedung MTQ.
Berdasarkan data ANTARA, lahan yang direklamasi dari depan Gedung Daerah hingga depan Monumen Raja Ali Haji. Reklamasi kawasan pesisir itu sudah mendapat izin dari dinas terkait.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan dinas terkait lainnya," ujarnya.
Reklamasi akan dilanjutkan untuk areal seluas delapan hektare dari Kantor Arsip dan Perpustakaan Tanjungpinang hingga Tugu Pensil dengan salah satunya akan dibangun pusat bisnis.
Permasalahan dikhawatirkan muncul, seperti lahan tersebut dikuasai masyarakat dan reklamasi akan melibatkan pihak swasta. Pemerintah tidak mungkin dapat membebaskan lahan di pantai yang dikuasai masyarakat.
Perhatian Publik
Proyek Penataan Kawasan Pesisir Gurindam 12 mendadak jadi perhatian publik setelah KPK berhasil menangkap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dalam kasus gratifikasi izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam.
KPK juga menetapkan Kepala DKP Kepri Edi Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, serta Abu Bakar dari pihak swasta, sebagai tersangka.
Mantan Staf Khusus Gubernur Kepri, Andi Anhar Chalid, mengatakan ada 12 titik lokasi yang diberi izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi, yang kini dibidik KPK, salah satunya proyek Gurindam 12.
Kasus yang mendera Nurdin Basirun itu dinilai kecil, dibandingkan dengan Gurindam 12 jika KPK menelusuri sejak awal.
Sejak awal, Andi Anhar yang juga Ketua Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepri itu, sudah mengingatkan Nurdin Basirun untuk berhati-hati melaksanakan proyek itu.
Dari proses penetapan perusahaan yang memenangkan lelang proyek itu, sudah tampak bermasalah dan diduga sarat penyimpangan. Pemenang proyek, PT Gunakarya Nusantara (GN), diduga telah melakukan persekongkolan tidak wajar agar menang proyek.
Perusahaan itu ternyata sudah masuk daftar hitam karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai pihak kontraktor yang menang proyek di berbagai daerah. PT GN memiliki masalah di sejumlah daerah Indonesia, di antaranya Jambi, Sumatera Barat, Banten, dan Bandung.
Sementara itu, ada perusahaan lainnya yang dinilai lebih baik, dengan penawaran jauh lebih rendah, mencapai Rp70 miliar akan tetapi kalah lelang.
"Pemprov Kepri dapat berhemat jika memenangkan perusahaan itu. Ini malah perusahaan yang bermasalah yang menang," tambahnya.
Pihaknya telah melakukan investigasi terhadap permasalahan itu dan menemukan data-data bahwa kemampuan PT GN tidak sesuai dengan fakta dokumen pelelangan proyek di lapangan.
Akan tetapi, Kelompok Kerja (Pokja) dan Inspektorat Pemrov Kepri telah mengumumkan perusahaan itu memenangkan proyek dengan kemampuan dasarnya mencapai 95-100 persen. Dokumen di internal perusahaan GN berkisar 30-70 persen.
Dalam dokumen penawaran dengan pelaksanaan juga berbeda. Contohnya, pengadaan pasir disebutkan dalam dokumen tersebut berasal dari Karimun, sedangkan dalam pelaksanaan berasal dari Batam dan sejumlah kawasan di Tanjungpinang.
"Kami punya data soal itu. Apakah legal atau tidak? Silakan aparat penegak hukum menyelidikinya," katanya.
Di lapangan juga ditemukan bahwa pelaksana proyek itu adalah Ak, salah seorang pengusaha asal Tanjungpinang. Bukti kuat ada Ak dalam proyek tersebut dapat dilihat dari anak buahnya yang bekerja pada proyek tersebut.
Jika Ak bekerja sama dengan PT GN seharusnya diumumkan di lokasi pengerjaan proyek.
"Di balik Ak ada kekuatan besar. Ini sudah menjadi rahasia umum," kata mantan Anggota DPRD Kepri itu.
Andi Anhar juga pernah meminta Pemrov Kepri, khususnya Inspektorat, melakukan peninjauan kembali atas berbagai dokumen pemenangan tender proyek Gurindam 12 di Pokja dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat, dengan melakukan klarifikasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan notaris.
Pihaknya ingin proyek itu dilaksanakan namun tanpa masalah atau sesuai dengan ketentuan.
Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaan Pemprov Kepri, Misbardi, mengatakan masa pelaksanaan daftar hitam terhadap PT GN, sebagaimana verifikasi yang dilakukan Pokja ULP Kepri, sudah berakhir saat mengikuti lelang proyek Gurindam 12.
Oleh karena itu, tidak ada masalah bagi PT GN untuk mengikuti lelang proyek itu.
Selain persoalan itu, alur pelayaran dan izin lokasi dari Navigasi juga belum didapat selama proyek itu berjalan, sedangkan reklamasi di sekitar lalu lintas kapal sudah berjalan.
Kepala Inspektorat Kepri Mirza mengatakan izin untuk mendukung pelaksanaan megaproyek Gurindam 12 tidak sulit didapat.
Kemudahan itu karena hubungannya antadinas dan bukan antara dinas dengan pihak swasta, seperti izin untuk reklamasi.
Pihak Inspektorat memang belum mengaudit pekerjaan itu, tetapi memastikan bahwa tidak akan sulit untuk mendapatkan izin tersebut.
Baca juga: Penataan kawasan pesisir proyek Gurindam 12 disebut belum tuntas
Baca juga: Lapangan Gurindam 12 lokasi puncak upacara HUT Kemerdekaan Kepri
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019