Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa meyakinkan Komisi XI mengenai dua calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Agus Marto Wardoyo dan Raden Pardede, ketika Rapat Kerja dengan Komisi XI RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis malam. "Presiden tidak mungkin mencalonkan seseorang yang tidak `qualified`," kata Mensesneg dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi XI Awal Kusuma. Mensesneg menyatakan, keputusan presiden untuk mencalonkan dua orang tersebut sebagai calon Gubernur BI merupakan kewenangan Presiden sesuai UU No.23/2004 tentang BI. "Presiden telah menjalankan kewajiban dan kewenangannya sesuai dengan UU tersebut," kata Mensesneg. Dia mengatakan meski presiden memilih dua orang dari luar Bank Indonesia, keduanya mampu berkoordinasi dengan pemerintah sesuai amanat UU. Mensesneg juga menjelaskan, kedua calon gubernur BI tersebut memiliki kredibilitas untuk memimpin otoritas moneter. Dalam rapat kerja, sebanyak 13 anggota DPR dari berbagai fraksi menyampaikan pertanyaan sekitar alasan presiden memilih kedua orang tersebut untuk diajukan ke DPR sebagai calon Gubernur BI. Rapat kerja dimulai sekitar pukul 19.45 WIB diikuti lebih 27 anggota Komisi XI. Setelah rapat kerja, Komisi XI melakukan rapat internal calon Gubernur BI. Menurut Anggota Komisi XI Andi Rahmat (PKS), rapat internal belum jelas apakah akan memutuskan untuk menolak atau tidak terhadap kedua calon yang diajukan presiden. "Masih `bola liar`," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008