Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengetahui bahwa Arthalita Suryani (AS), tersangka dugaan kasus pemberian uang kepada jaksa Urip Tri Gunawan, sering mondar-mandir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. "Saya sudah mendengar AS sering ke sana dan saya sudah mengingatkan Jampidsus, Kemas Yahya Rahman, untuk hati-hati dan tidak bermain dengan makelar kasus," kata Jaksa Agung ketika ditemui di Jakarta, Kamis. Walaupun mengetahui Arthalita sering ke Gedung Bundar, Jaksa Agung tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangan wanita tersebut, termasuk keinginannya untuk menemui siapa. Jaksa Agung, Kamis sore, memanggil Kemas Yahya Rahman untuk menyampaikan agar jaksa-jaksa di Gedung Bundar untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan tidak patah semangat. "Saya sudah mengingatkan Jampidsus jauh sebelum kasus ini terjadi, agar berhati-hati," katanya menegaskan. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) M. S. Raharjo mengatakan pihaknya akan memeriksa Kemas dan Direktur Penyidikan M Salim pada Senin, 10 Maret 2008. Tim pengawasan yang akan melakukan pemeriksaan antara lain Andi Nirwanto, Darmono, Sugeng, dan Halius Husain. Menanggapi hal itu, Jampidsus Kemas menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Jamwas. "Saya siap menjalankan perintah pimpinan untuk menjalani pemeriksaan," katanya. Terkait pemeriksaan Urip Tri Gunawan, Jamwas mengatakan, telah tercipta koordinasi yang bagus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK sangat mengapresiasi usaha Kejaksaan Agung dengan memberikan kesempatan untuk memeriksa Urip yang sudah menjadi tahanan KPK. Jamwas mengatakan sedianya tim pengawasan juga akan memeriksa Arthalita, namun yang bersangkutan tidak bersedia diperiksa karena sakit. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008