Jakarta (ANTARA News) - Departemen Hukum dan HAM pada pertengahan April akan mengumumkan partai politik yang layak mendapatkan status badan hukum. "Saya kira pertengahan April akan diumumkan partai-partai yang berhak memperoleh badan hukum," kata Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis. Menurut Andi, setelah Depkumham mengumumkan partai-partai yang lolos proses verifikasi, selanjutnya Depkumham akan menyerahkan daftar parpol tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Jadi, sesudah parpol dapat status badan hukum, setelah itu KPU akan melakukan verifikasi faktual," ujarnya. Saat ini, proses verifikasi terhadap 120 partai politik yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Depkumham itu telah 50 persen selesai. Sebanyak 120 parpol itu tengah diteliti kelengkapan berkasnya oleh tim khusus Depkumham guna dinilai apakah cukup persyaratan guna memperoleh status badan hukum. Depkumham pada tengah April akan mengumumkan secara sekaligus daftar parpol yang lolos verifikasi di Depkumham. Sedangkan KPU berharap Depkumham dapat mengumumkan hasil verifikasi secara bertahap agar KPU dapat melakukan verifikasi faktual secara lebih cepat. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008