"Kami mencatat ada beberapa desa yang peserta didik yang kesulitan mendaftar karena kalah bersaing dengan peserta didik lain yang lokasi balai desanya lebih dekat, sedangkan balai desa mereka berada di jarak cukup jauh namun tempat tinggalnya justru berdekatan dengan sekolah yang dituju," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Joko saat rapat koordinasi dengan Komisi D DPRD Kudus, Senin.
Ia juga mencatat untuk SMP di perkotaan distribusinya merata, sedangkan SMP favorit di pinggiran, seperti di Kecamatan Mejobo dan Kaliwungu hanya melingkupi beberapa desa.
Sebetulnya, kata dia, penentuan zona dibicarakan di daerah, namun penentuan zona di Kudus ternyata sekolah minta sebanyak-banyaknya desa masuk zona sekolahnya.
Dampaknya, kata dia, siswa dari sejumlah desa bebas mendaftar di mana-mana, seperti di Kecamatan Mejobo banyak peserta didik dari sejumlah desa bebas mendaftar di SMP 1 maupun SMP 2 sehingga daya tampung sekolah dengan lulusan tidak seimbang.
Nantinya, imbuh dia, perlu ada pemerataan zonasi sehingga tidak ada lagi desa yang terjauh tidak bisa mendapatkan sekolah kalah jarak dengan warga dari desa lainnya.
Kabid Sarpras Muhammad Zubaidi mengusulkan memiliki aspirasi pribadi pada klausul zonasi perlu ada tambahan setelah zonasi ada faktor nilai siswa.
Hal tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi jarak tempat tinggal peserta didik yang terjauh, namun dalam satu zona agar memiliki peluang diterima.
"Jika dari sisi zona kalah jauh, maka pertimbangan berikutnya adalah nilai siswa tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kudus Sayid Yunanta mengungkapkan permasalahan soal PPDB berbasis zonasi perlu diketahui untuk dibawa ke tingkat provinsi.
"Kami ingin mengetahui hal-hal apa yang perlu diperbaiki agar penerimaan siswa baru tahun depan lebih adil, terutama bagi siswa yang tempat tinggalnya cukup jauh dari sekolah," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, akan mengadakan konsultasi ke Provinsi Jateng.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, zonasi ditentukan berdasarkan jarak rumah peserta didik ke sekolah, sedangkan nilai bukan menjadi faktor penentu diterima tidaknya di suatu sekolah.
Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.
Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
PPDB tingkat SMP dibuka melalui tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Baca juga: Dewan Kota Pontianak desak pemerintah evaluasi PPDB
Baca juga: Apeksi rekomendasikan evaluasi sistem zonasi dalam PPDB
Baca juga: Kemendikbud akan evaluasi PPDB 2018, termasuk zonasi?
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019