Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) akhirnya mencabut gugatannya soal Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara itu sendiri diajukan BI terkait dengan pemanggilan KPK terhadap Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, pada 22 November 2007 dan 3 Januari 2008 tanpa ada persetujuan dari Presiden. Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua pengajuan SKLN tersebut di MK, Jakarta, Kamis yang dipimpin majelis panel hakim konstitusi, Maruarar Siahaan. Majelis Hakim, Maruarar Siahaan sempat menanyakan soal surat penarikan permohonan yang dibuat Gubernur BI tersebut. Kuasa hukum BI, Aa Dani Saliswijaya, mengatakan mengenai "legal standing", pihaknya merasa keterangan yang disampaikan sudah sesuai, namun perkara ini kurang sesuai untuk diajukan sebagai perkara SKLN, Ia menambahkan bahwa untuk menyelesaikan kemelut antara BI dan KPK ini, BI telah menemukan saluran penyelesaian yang lebih sesuai, yakni dengan mengajukan permohonan perkara Pengujian Undang-Undang. "BI telah menemukan saluran penyelesaian yang lebih sesuai dengan pengujian UU," katanya. Di samping itu, ia mengatakan pihaknya menarik gugatan soal sengketa SKLN dengan KPK itu, terkait pandangan para ahli bahwa saluran yang cocok adalah menguji UU BI di Pasal 46 dan 49 dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. "Penarikan SKLN itu sudah didiskusikan dengan Gubernur BI, dan dalam waktu secepatnya akan memasukkan permohonan uji materi," katanya. Sebelumnya, pihak BI menilai Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia bertentangan dengan Pasal 46 UU KPK. Di dalam UU BI itu disebutkan "Pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan terhadap Gubernur BI yang diduga melakukan tindak pidana harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Presiden". Sedangkan di dalam UU KPK dinyatakan untuk pemeriksaan tersebut tidak perlu menggunakan izin Presiden.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008