KP3I sudah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi XI DPR RI, pada Senin (15/7), terkait dengan proses seleksi calon pimpinan BPK, yang dinilai salah prosedur. KP3I, kata dia, juga sudah mengirimkan surat tembusan sekaligus melaporkan pimpinan Komis

Jakarta (ANTARA) - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) mendesak Tim Seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Komisi XI DPR RI untuk menyeleksi calon pimpinan BPK sesuai dengan persyaratan formal berdasarkan amanah undang-undang.

"Seleksi administrasi yang dilakukan tim terhadap capim BPK dengan menilai pembuatan makalah, melenceng dari persyaratan formal administrasi," kata Kepala Bidang Hukum KP3I, Renhad Pasaribu, di Jakarta, Senin.

Baca juga: CBA curigai DPR banyak akomodasi politisi jadi pimpinan BPK

Renhad mengatakan hal itu, menanggapi hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi Capim BPK Komisi XI DPR RI terhadap 64 calon pimpinan BPK. Hasilnya, sebanyak 32 calon dinyatakan lolos seleksi, serta 32 calon lainnya dinyatakan gugur.

Menurut Renhad, KP3I sudah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi XI DPR RI, pada Senin (15/7), terkait dengan proses seleksi calon pimpinan BPK, yang dinilai salah prosedur. KP3I, kata dia, juga sudah mengirimkan surat tembusan sekaligus melaporkan pimpinan Komisi XI DPR RI kepada pimpinan DPR RI dan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), pada hari yang sama, Senin (15/7).

"Kami sekarang menunggu tanggapan dari pimpinan Komisi XI DPR RI, sekaligus menunggu panggilan dari MKD DPR RI. Kami minta agar proses seleksi calon pimpinan BPK pada tahap berikutnya dilakukan secara serius dan sesuai dengan persyaratan formal," katanya.

Baca juga: CBA nilai ada cacat prosedur dalam seleksi capim BPK

Renhad menjelaskan, proses seleksi calon pimpinan BPK memang melalui tahapan seleksi administrasi, tapi dalam amanah undang-undang tidak ada persyaratan menilai isi makalah dalam proses seleksi administrasi. "Penilaian isi makalah ini menyalahi prosedur," katanya.

Menurut dia, seleksi calon pimpinan BPK yang dilakukan secara serius dan sesuai persyaratan formal, diharapkan dapat dihasilkan pimpinan BPK yang terbaik.

"Kami tidak mendesak agar Komisi XI DPR RI memilih figur A atau figur B, tapi kami ingin mengingatkan Komisi XI DPR sebagai pembuat undang-undang untuk tidak melanggar undang-undang," katanya.

Kalau kekeliruan ini tidak diingatkan, menurut dia, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, dan akan dilakukan dalam seleksi calon pimpinan BPK periode selanjutnya, sehingga dianggap sebagai hal yang lumrah.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Komisi XI DPR RI telah melakukan seleksi terhadap calon pimpinan BPK dan memilih 32 nama calon, dan di sisi lain telah menggugurkan 32 nama calon lainnya. Sebanyak 32 nama calon pimpinan BPK yang lolos, kemudian dikirimkan ke pimpinan DPR RI untuk diteruskan ke DPD RI.

Sesuai prosedur, DPD RI memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada DPR RI, mana nama-nama calon yang layak untuk dipilih menjadi pimpinan BPK.

Baca juga: Asosiasi berharap seleksi Anggota BPK masukkan pemegang sertifikat CPA

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019