Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN masih terus memproses penetapan direksi baru PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang kemungkinan dari internal manajemen dan ditetapkan Kamis malam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Perombakan direksi PLN masih dalam proses, nanti malam di Menko Perekonomian, sekarang masih dibahas," kata Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, di Jakarta, Kamis petang.
Menteri Negara BUMN telah menyerahkan nama-nama calon direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebanyak 21 orang kepada Tim Penilai Akhir yang diketuai langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Nama-nama calon direktur PLN ada yang berasal dari internal dan eksternal PLN namun banyak pihak berharap pengganti direksi PLN lama berasal dari kalangan internal.
Kesemua calon tersebut telah melalui proses uji kelayakan dan kepantasan, menjalani penilaian konsultan independen, dan sejumlah proses lain.
Pengambil keputusan untuk menentukan nama-nama pengganti direksi PLN yang lama adalah TPA yang diketuai langsung oleh Presiden mengingat PLN adalah salah satu BUMN strategis.
Untuk selanjutnya, empat direksi yang masih menjabat yaitu Herman
Darnel Ibrahim, Sunggu Anwar Aritonang, Djuanda Nugraha Ibrahim dan Fahmi Mochtar diberi tugas sebagai direksi untuk menjalankan fungsi-fungsi direksi sampai pemegang saham menetapkan direksi yang baru.
Belum ada SK pemberhentian secara resmi kepada dua direksi PT PLN
(Persero) yakni Dirut Eddie Widiono dan Direktur Keuangan Parno Isworo
tetapi keduanya telah habis masa jabatannya sehingga kemungkinan besar akan diganti dengan nama baru.
Berakhirnya jabatan kedua direksi PLN itu tercantum dalam surat Menneg BUMN Nomor S-173/MBU/2008 tertanggal 5 Maret 2008 perihal Perpanjangan Sementara Masa Jabatan Direksi PLN.
Dalam surat Menteri BUMN tersebut juga diputuskan memperpanjang sementara empat anggota direksi PLN yang masih menjabat yaitu Herman Darnel Ibrahim, Sunggu Anwar Aritonang, Djuanda Nugraha Ibrahim dan Fahmi Mochtar.
Menneg BUMN akan meminta Dewan Komisaris PLN menunjuk salah seorang dari keempat direksi itu sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama sampai ada penetapan susunan anggota direksi PLN secara definitif.
Berakhirnya masa jabatan tersebut merupakan hal yang wajar karena sesuai dengan Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN yaitu masa jabatan anggota direksi ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu, mengatakan sampai saat ini direksi PLN masih dijabat oleh Pelaksana Tugas Direksi hingga turun keputusan pergantiannya nanti malam.
"Sebab tidak boleh ada yang kosong," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008