Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaa0n (BPJSTK) mengapresiasi kabupaten dan kota yang menjaminkan tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa di Provinsi Sulawesi Utara.
"Kabupaten kota yang menjaminkan tenaga kerja non ASN dalam BPJSTK dan saat ini kami berikan penghargaan yakni Minahasa, Bitung, Tomohon, Mitra, Bolmong dan Kotamobagu," kata Kepala Kanwil BPJS Sulama Toto Suharto di manado, Senin.
Ia mengatakan untuk kabupaten dan kota yang mengikutsertakan aparatur desa dalam BPJSTK dan mendapat penghargaan yakni Minsel, Minahasa, Mitra, Bolsel.
"Hal ini kami lakukan untuk memotivasi pemimpin daerah dalam melindungi mereka saat bekerja," katanya.
Melindungi pekerja, katanya, sangat penting karena rentan terjadi kecelakaan dalam bekerja.
"Sesuai amanat Undang-Undang, semua tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan BPJSTK, baik Jaminan kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun," katanya.
Namun, katanya, untuk program ASN dan aparatur desa, diutamakan mengikuti jaminan Kematian dan Jaminana Kecelakaan kerja, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti semua program.
Kebijakan ini sejalan dengan peraturan pemerintah dan undang-undang untuk melindungi semua tenaga kerja, baik yang menerima upah maupun bukan penerima upah.
"Kami tetap melakukan fungsi regulasi dan sosialisasi berkaitan dengan kepesertaan aparatur desa dan non ASN yang tersebar di 15 kabupaten/kota, sehingga apresiasi kepada Pemerintah Provinsi, terutama Pak Gubernur atas dukungannya," ujarnya.
Kepesertaan aparatur desa non-ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan merujuk kepada aturan yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dan, Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) kepada aparatur desa di daerah tersebut. Implementasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor:560/2567.1/Sekr-DTKT tentang Kepesertaan Aparatur Desa Se-Provinsi Sulawesi Utara dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJSTK-Pemprov Sulut beri jaminan kecelakaan kerja bagi sopir umum
Baca juga: BPJSTK-Kejaksaan pulihkan hak normatif 300.000 pekerja
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019