Jakarta (ANTARA News) - DPR RI mempersilakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI mengajukan
judicial review RUU tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun diingatkan agar proses gugatan itu tidak mengganggu persiapan Pemilu 2009.
Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI Agung Laksono di Press Room DPR/MPR Jakarta, Kamis menanggapi rencana DPD mengajukan
judicial review RUU Pemilu ke MK.
Agung mengemukakan, hak DPD untuk mengajukan
judicial review, baik perorangan maupun atas nama institusi. Yang pasti, DPD telah berusaha maksimal untuk memperhatikan kepentingan berbagai pihak dalam membahas RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang merupakan revisi terhadap UU No.12/2003 tentang Pemilu untuk anggota legislatif.
DPR mempercayakan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan perkara tersebut bila gugatan
judicial review benar-benar diajukan oleh DPD. DPR juga percaya, MK tidak bisa diintervensi pihak mana pun dan akan memutuskan perkara secara arif dan bijaksana.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung DPD/MPR Senayan Jakarta, Kamis sepakat mengajukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait substansi RUU tentang Pemilu yang baru disahkan DPR RI pada Senin (3/3) dan untuk mempersiapkan materi gugatan, lembaga perwakilan ini sedang meminta masukan dari kalangan ahli hukum tata negara. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008