Jakarta (ANTARA) - Setelah melalui berbagai proses hukum dan menjadi tahanan, nasib terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri), akan diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa (23/7).
Pada persidangan hari Senin, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Jokdri dan kuasa hukumnya pada hari Kamis (11/7).
Dengan replik itu, Sigit tetap menyatakan bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya melalui pledoi tersebut tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Sigit juga mengatakan bahwa barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak, melainkan tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Baca juga: Kuasa hukum Jokdri: Seluruh pasal yang didakwakan tak bisa dibuktikan
Pledoi yang telah dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI pada hari Kamis menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dengan dakwaan JPU.
Kuasa hukum Jokdri dalam pledoinya juga menyatakan bahwa barang-barang yang diambil saksi atas perintah Jokdri bukan suatu barang bukti, melainkan barang pribadi milik terdakwa.
Setelah mendengarkan replik dari JPU, majelis hakim mempersilakan Jokdri beserta kuasa hukumnya untuk langsung menanggapi. Namun, kuasa hukum meminta waktu untuk berdiskusi.
Baca juga: Jokdri ajukan pledoi ke majelis hakim
Majelis hakim akhirnya memberi waktu selama 1 hari untuk Jokdri mengajukan duplik secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (16/7) pukul 15.00 WIB.
Sidang selanjutnya itu akan menjadi upaya hukum terakhir dari pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada hari Selasa (23/7).
“Kalau menjawab replik, kami akan lebih banyak mengulang pledoi. Akan tetapi, ada sedikit yang perlu kami bantah dan luruskan, lengkapnya (duplik) besoklah akan kami ungkap,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Jokdri.
Baca juga: Diberi waktu sehari, kuasa hukum Jokdri bergegas ajukan duplik
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019