Bandung (ANTARA News) - Joko Syarifudin (30), penjual air mineral, warga Antapani Kota Bandung, Jawa Barat, diganjar empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dipimpin Hakim Asban Panjaitan SH, Kamis, karena terbukti mencuri Rp24.600 uang tetanggganya.Selain hukuman empat bulan penjara, Hakim Asban, dalam keputusannya juga mengharuskan terpidana mengembalikan uang yang dicurinya kepada pemiliknya Yudi Sulaiman (34), warga Jl Rengasdengklok, Antapani Bandung.Kepada majelis hakim, Joko atau Udin mengaku terpaksa ia mencuri uang tetangganya itu untuk membiayai kedua anaknya yang masih sekolah di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.Dikatakannya, sebagai kepala keluarga, dirinya yang hanya mengandalkan usaha dari menjual air mineral tak tahu lagi harus berbuat apa untuk bisa mencukupi segala kebutuhan keluarganya dan sekolah anaknya. "Saya terpaksa nekad mencuri uang sebesar Rp.24.600 dari tetangga," Yudi. Ia juga menyatakan menyesal telah melakukan perbuatan itu. Menurut Hakim Asban, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 Ayat 1 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas keputusan tersebut Joko menyatakan pasrah dan menerimanya. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum Catherine SH menerima keputusan vonis tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008