...daging ikan yang diberi pakan kotoran dan bangkai itu haram dikonsumsiPadang (ANTARA) - Petani ikan air tawar dengan sistem kolam diminta tidak untuk menggunakan pakan haram dari kotoran maupun sisa bangkai hewan, agar hasil panennya bisa dikonsumsi masyarakat tanpa khawatir melanggar syariat.
"Kami sudah konsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), daging ikan yang diberi pakan kotoran dan bangkai itu haram dikonsumsi," kata Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Sumatera Barat, Nevi Irwan Prayitno di Padang, Senin.
Menurutnya berdasarkan tinjauan lapangan, masih cukup banyak ditemui petani yang memadukan peternakan ayam dengan kolam ikan. Kandang ayam dibangun di atas kolam, secara otomatis kotorannya masuk ke kolam dan jadi makanan ikan.
Ada pula sisa-sisa pemotongan ayam yang rutin diberikan untuk pakan ikan, agar cepat panen. Bahkan ada bangkai ayam yang mati.
Nevi meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat untuk berkoordinasi dengan Dinas Perikanan setempat agar praktik itu bisa dihentikan.
Sangat disayangkan, menurutnya, jika keinginan masyarakat untuk makanan ikan sudah terbangun, tetapi produk ikan yang dihasilkan daerah tidak layak konsumsi karena dinilai haram.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Barat Yosmeri mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan daerah terkait hal itu.
"Kami sosialisasikan hal itu secepatnya agar produk ikan kita benar-benar laik dikonsumsi," ujarnya.
Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat menyebutkan tingkat konsumsi ikan di provinsi itu saat ini sebesar 38,2 kilogram/kapita/tahun, masih di bawah angka nasional 41 kilogram/kapita/tahun.
Baca juga: Menteri Susi ajak masyarakat konsumsi ikan seperti orang Jepang
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019