“Seorang pengacara bagaimana pun harus siap, sudah ditetapkan pula Selasa depan putusan, sehingga kami ingin duplik kami juga cepat masuk dalam berkas sehingga bisa jadi pertimbangan majelis hakim, itu strategi saja,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Jokdri, Senin.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pledoi (pembelaan) Jokdri Kamis lalu (11/7).
Isi pledoi yang telah dibacakan kuasa hukum mantan pelaksana tugas ketua umum PSSI Kamis lalu ini menjelaskan tentang fakta hukum, Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.
Kuasa hukum Jokdri dalam pledoinya juga menyatakan, barang-barang yang diambil saksi atas perintah Jokdri bukan suatu barang bukti, melainkan barang pribadi milik terdakwa.
Juga baca: Jokdri: Saya tidak akan berhenti mencintai sepak bola
Juga baca: Kuasa hukum Jokdri: seluruh pasal yang didakwakan tak bisa dibuktikan
Juga baca: Majelis hakim pertimbangkan pledoi Jokdri
Namun, pada replik yang dibacakan JPU hari ini tetap menyatakan bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah.
JPU juga mengatakan apakah barang-barang tersebut dalam status sita atau tidak, tidak lah menjadi persoalan.
“Meskipun karena alasan-alasan lain yang dapat diterima, penyitaan itu adalah tidak sah dan tidak dibenarkan, barang tersebut tetap dijadikan sebagai bukti atau dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan,” ucap JPU membacakan pedoman sumber hukum “Arrest Hoge Raad” dalam persidangan.
JPU pada repliknya pun meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Jokdri, menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan.
“Kalau menjawab replik nanti kami akan lebih banyak mengulang pledoi tapi ada sedikit yang perlu kami bantah dan luruskan, lengkapnya (duplik) besok lah akan kami ungkap,” ujar Mustofa.
Persidangan akan dilanjut Selasa (16/7) dengan giliran Jokdri beserta kuasa hukumnya membacakan tanggapan atau duplik secara tertulis atas replik JPU.
Sedangkan Selasa pekan depan (23/7) akan diadakan sidang putusan final yang menjadi penentu nasib Joko Driyono.
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019