Batam (ANTARA) - Kepolisian Negara RI menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp143.452.500.000 di wilayah Provinsi Lampung dan Jambi, pada pertengahan Juli 2019.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Batam, Kepulauan Riau, Senin, menyatakan penggagalan upaya penyelundupan benih lobster itu antara lain dilakukan Sib Direktorat IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung, sebanyak 366.650 ekor.
Baca juga: Pemerintah selamatkan Rp1,37 triliun dari penyelundupan benih lobster
Baca juga: Menteri Susi: Benih lobster tidak boleh lagi ditangkap
Baca juga: Ribuan benih lobster dilepasliarkan di laut Pangandaran
"Perinciannya 339.550 ekor jenis pasir dan 27.200 ekor jenis mutiara dengan nilai SDI uang berhasil diselamatkan sebesar Rp56.352.500.000," kata Menteri saat memberikan keterangan pers, yang juga dihadiri Kapolda Lampung dan Jambi.
Kemudian, Sub Dit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundukan sebanyak 542.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara dengan nilai SDI sebesar Rp87.000.000.000.
Polda Lampung juga mencegah penyelundupan benih sidat sebanyak 75.000 ekor dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan Rp100.000.000.
Berdasarkan pengembangan kasus penggagalan penyelundupan benih lobster di Jambi, aparat kepolisian mengamankan orang yang diduga sebagai pemodal dan pemilik, yaitu warga negara Singapura, berinisial TCY.
TCY diamankan di Kota Batam Kepri, bersama seseorang yang diduga sebagai penghubung
Rencananya benih lobster asal Jambi yang berhasil diselamatkan itu akan dilepasliarkan di Pangandaran sebanyak 86.895 ekor jenis pasir dan 8.350 jenis mutiara.
Kemudian di Cilacap akan dilepasliarkan sebanyak 180.470 ekor jenis pasir dan 10.000 jenis mutiara, di Karimun Jawa 104.435 ekor jenis pasir dan 10.000 jenis mutiara serta di Padang ekor 170.400 jenis pasir.
Sedang benih lobster asal Lampung akan dilepasliarkan di Denpasar sebanyak 214.000 ekor jenis pasir dan 19.357 jenis mutiara dan di Karimun Jawa sebanyak 124.730 ekor jenis pasir dan 7.743 jenis mutiara.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sepanjang 2019, aparat penegak hukum telah menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 3.163.994 ekor, dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan Rp474.599.100.000 dari 39 kasus.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019