Jakarta (ANTARA News) - DPR menargetkan segera menyelesaikan revisi terbatas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait calon perseorangan."Ya, mungkin satu atau dua minggu lagi selesai," kata anggota Komisi II DPR RI (Fraksi PAN) Andi Yuliani Paris dalam diskusi soal calon perseorangan yang diselenggarakan Pusat Refromasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) di Jakarta, Kamis.Andi mengatakan, hingga saat ini masih ada hal yang masih dibahas di antaranya syarat dukungan dan masalah jika pasangan calon yang telah ditetapkan berhalangan tetap. "Setelah Panja (Panitia Kerja) kan masuk tim khusus, mungkin minggu depan sudah masuk tim khusus untuk penyisiran. Jika UU Pemilu lalu, butuh waktu delapan minggu," katanya. Ada sejumlah isu tambahan yang perlu dibahas dalam revisi terbatas UU Nomor 32/2004 yakni usulan pemerintah agar `incumbent` (kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang menjabat dan ikut mencalonkan.red) mengundurkan diri jika akan mencalonkan diri kembali untuk menjadi kepala daerah. Menurut Andi, ketika `incumbent` mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah maka akan menggunakan dana publik, dana ormas untuk kepentingan tersebut. "Mereka mempunyai dana publik, kekuasaan mengontrol PNS, punya jaringan birokrasi, sehingga bisa mengakibatkan birokrasi menjadi terkotak-kotak," katanya. Peneliti LIPI Syamsudin Haris mengatakan, baik Dewan maupun pemerintah terlihat mengulur-ngulur waktu penyelesaian revisi terbatas UU No.32/2004 tersebut. Hal itu, katanya, terlihat dari molornya waktu dari yang ditargetkan karena masih ada poin yang masih dibahas. Menyikapi penilaian tersebut, Andi Yuliani Paris menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengulur-ulur waktu. Ia bahkan menjelaskan bahwa DPR sepakat menolak agar usulan komposisi calon, usulan uang deposito, dan materai per jumlah dukungan yang diajukan oleh pemerintah ditolak hampir oleh semua fraksi. "Untuk materai, awalnya pemerintah masih bersikeras. Tapi, semua fraksi tidak menyetujui, sehingga dihapus," katanya. Andi menambahkan, bahwa DPR tidak bermaksud untuk mempersulit masuknya calon perseorangan. Bahkan, semua fraksi sepakat membiarkan kompetisi calon perseorangan dengan partai politik dan biarkan rakyat yang memilih.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008