Bandarlampung (ANTARA News) - Patris Copa (38), terdakwa pelaku pemukulan terhadap wartawati Lampung Mega Televisi (LTV), Sri Hartuti (30), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, dihukum dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Damanik itu, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 (1) KUHP. Persidangan itu berlangsung kurang lebih satu jam dan dihadiri penyidik kepolisian serta saksi korban, Sri Hartuti. Terdakwa dihadapan hakim mengatakan, pemukulan tersebut terjadi pada 18 Januari 2008, sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa yang juga kontraktor itu mengaku tengah melihat pengumuman lelang di Balai Besar Sumber Daya Air Provinsi Lampung. "Di sana terdapat banyak wartawan yang tengah melakukan pemotretan dan pengambilan gambar pengumuman lelang tersebut," ujarnya. Ia menjelaskan, salah seorang wartawan berusaha mengambil kertas pengumuman lelang, tetapi dihalangi oleh sejumlah orang di kantor tersebut sehingga terjadi keributan. "Saya memegang leher salah seorang wartawan dan tangan kanan saya sempat mengenai muka wartawan lainnya," katanya. Terdakwa dalam persidangan itu meminta maaf kepada saksi korban, Sri Hartuti. Saksi korban mengalami memar dan lecet pada bagian muka akibat pukulan terdakwa. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008