Rejang Lebong (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Jamhari Muslim (34), yang terancam hukuman mati meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat memberikan keringanan hukuman.
Permintaan disampaikan saat sidang yang digelar majelis hakim PN Curup, Senin. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa dan berlangsung dari pukul 10.45 WIB. Sidang dihadiri keluarga korban pembunuhan ibu dan dua anaknya yang terjadi pada 12 Januari 2019.
"Pada intinya kami selaku tim penasehat hukum meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya dan meminta hukuman yang akan dijatuhkan seadil-adilnya," kata Bahrul Fuady dan Redo Exsan, advokat dari LBH Bhakti Unib, yang mendampingi terdakwa Jamhari usai persidangan.
Pembacaan pledoi itu sendiri disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Jamhari Muslim, sebagai upaya meminta keringan hukuman, kendati pada intinya mereka sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, tidak ada hal yang meringankan oleh terdakwa, karena telah menghilangkan tiga nyawa sekaligus.
Baca juga: Tersangka pembunuh satu keluarga dijerat pasal berlapis
Sedangkan, ketua tim JPU Kejari Rejang Lebong Eriyanto dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan semula yakni meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena telah menghilangkan tiga nyawa bahkan dua diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
"Terdakwa ini kami tuntut dengan pasal pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak, tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Kami tetap pada tuntutan kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," jelasnya.
Sidang perkara pembunuhan itu sendiri oleh majelis hakim ditunda hingga 24 Juli mendatang untuk bermusyawarah guna mengambil keputusan.
Sebelumnya tim JPU Kejari Rejang Lebong, menjerat terdakwa Jamhari Muslim pelaku pembunuhan Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16), serta Chyka Ramadani (10), yang terjadi pada 12 Januari 2019 di kediaman di Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan jaksa ialah pelanggaran pasal 339, 338, 340, 351 KUHP, pasal pencurian dengan kekerasan, pelanggaran pasal Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Polisi rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Hasnatul Laili (35) janda yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang, dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani (10) pelajar kelas III SD terjadi dalam rumahnya di RT 08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, pada 12 Januari 2019.
Pelaku pembunuhan keji itu adalah Jamhari Muslim alias Ari, warga RT01, Kelurahan Talang Ulu, yang merupakan mantan suami ketiga korban. Tersangka ini berhasil diamankan petugas Polres Bengkulu Selatan, Senin pagi (14/1) sekitar pukul 05.00 WIB, saat berupaya melarikan diri ke Krui, Provinsi Lampung.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019