Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan rampung pada 2019.
"Targetnya, selesai tahun ini (revisi perda, red)," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, saat ditemui usai rapat pembahasan, Senin.
Merry, yang menjadi pimpinan rapat, menjelaskan, DPRD dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai pengusul, masih menunggu tanggapan dari beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Gaikindo perkirakan harga kendaraan akan menyesuaikan kenaikan BBNKB
Pasalnya saat rapat berlangsung, perwakilan dari Kementerian Pertahanan belum dapat menentukan sikap resminya terhadap rencana kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen jadi 12,5 persen.
Selain menunggu jawaban resmi Kemenhan, Merry mengatakan pihaknya juga menanti finalisasi draf beleid tersebut.
Baca juga: Kenaikan BBNKB tak pengaruhi minat membeli mobil
Ia juga menjelaskan selagi menanti rapat berikutnya, pihak DPRD DKI Jakarta akan memeriksa kesiapan aplikasi pelaporan pajak berbasis internet dari BPRD.
Pengecekan itu dilakukan pihak DPRD DKI Jakarta guna memastikan akses masyarakat terhadap pelaporan dan pembayaran pajak mudah.
Dalam rapat itu, Kepala BPRD Faisal Syarifuddin mengusulkan adanya kenaikan tarif BBNKB karena bea balik nama di Jakarta dinilai terlampau rendah.
Padahal, beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Bali telah menaikkan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.
Nilai 12,5 persen, kata Faisal, ditetapkan sebagai hasil kesepakatan Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda Jawa-Bali pada 13 Juli 2018.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019