Martapura (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, berupaya menekan peredaran kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB di wilayah setempat.
"Sebab, menurut informasi saat ini di Kabupaten OKU Timur banyak beredar kendaraan khususnya sepeda motor yang tidak memiliki dokumen mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Erlin Tangjaya di Martapura, Senin.
Untuk menekan peredarannya di OKU Timur, kata dia, pihaknya akan melakukan operasi kendaraan tanpa dilengkapi surat menyurat alias bodong yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Polisi bongkar penipuan berkedok biro jasa
"Informasi yang kami diterima bahwa motor bodong ini dikirim oleh oknum dari luar daerah untuk dijual di Kabupaten OKU Timur," kata dia.
Menurut dia, kendaraan tanpa dokumen bukti kepemilikan ini sebagian besar merupakan hasil curian yang dijual oleh oknum penadah dari luar daerah kepada masyarakat Kabupaten OKU Timur.
"Selain hasil curian, ada juga dari hasil kejahatan kredit kendaraan yang hanya membayar beberapa kali angsuran kemudian unitnya dijual ke wilayah OKU Timur dan sekitarnya," jelasnya.
Baca juga: Operasi pengesahan STNK digelar serentak
Oleh sebab itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat setempat agar tidak tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen yang dijual pelaku ataupun penadah dengan harga murah guna mencegah jeratan hukum.
"Karena pembeli juga akan dijerat dengan pasal penadah jika terbukti kendaraan yang dibeli tersebut dari hasil kejahatan atau pencurian," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019