Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membatasi izin alat penangkapan ikan, guna menjaga kelestarian dan populasi ikan di laut yang sudah mengalami penurunan di daerah itu.
"Saat ini populasi ikan di laut sudah berada di lampu kuning," kata Kepala Kantor Syahbandar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel, Sularsono di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan populasi ikan di laut Bangka Belitung mengalami penurunan yang cukup drastis dan berada di zona kuning, karena aktivitas penangkapan ikan tidak ramah lingkungan yang marak.
Baca juga: HNSI Probolinggo minta penerbitan izin kapal dan cantrang
Selain itu, pencurian ikan dan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl yang cukup tinggi.
"Kita akan mengurangi izin kapal yang menggunakan alat tangkap bergerak dan tidak ramah lingkungan, karena merusak kelestarian dan mengganggu populasi ikan di laut ini," katanya.
Menurut dia alat tangkap perikanan yang akan dikurangi yaitu udang dan cumi, karena dinilai mengganggu populasi perikanan di daerah ini.
Baca juga: Tunggu hasil studi, Luhut ingin penggunaan cantrang diatur
"Saat ini alat tangkap ikan yang masih ramah yaitu gillnet. Sementara cantrang, pukat harimau, trawl dan alat tangkap ikan bergerak lainnya dapat mengganggu populasi ikan di laut," katanya.
Menurut dia berdasarkaan data 2013, potensi sumber daya perikanan di Provinsi Bangka Belitung diperkirakan mencapai 1.815.500 ton per tahun dengan nilai ekonomi mencapai Rp247,657 miliar lebih.
Sementara itu, potensi perikanan budidaya mencapai 1.316.000 ton dengan nilai ekonomis Rp245,16 miliar per tahun.
"Dulu potensi perikanan terbilang cukup besar, namun akibat maraknya aktivitas penangkapan ikan tidak ramah lingkungan mengakibatkan populasi ikan mengalami penurunan yang cukup tinggi," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019