Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mengaveling sejumlah kawasan di Karimun dan Batam untuk perusahaan penambang pasir.
Berdasarkan data yang diperoleh ANTARA di Tanjungpinang, Senin, kawasan untuk pertambangan pasir yang sudah dikaveling, antara lain, di Selat Mi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Sebanyak sembilan perusahaan melakukan pertambangan pasir di kawasan tersebut.
Baca juga: "Suling" Nurdin Basirun kandas di Tanjung Piayu
Nama-nama perusahaan yang mendapat kaveling untuk melakukan pertambangan pasir di Selat Mi berdasarkan pola ruang laut RTRW dan Perda Kabupaten Karimun yang disahkan berlaku mulai 2011 s.d. 2031, yakni PT Wahana Samudra Jaya, PT Combol Bahari Perkasa, PT Bahtera Alam Perkasa Internusa, PT Merak Karimun Lestari, PT Bangun Cipta Nusa, PT Batam Surya Kencana, PT Andalan Makmur Bersama, PT Rizki Tanjung Gelam, dan PT Karimun Sinergi.
Dari data itu, perusahaan tersebut mendapat kawasan pertambangan saat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun masih menjabat sebagai Bupati Karimun.
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan ini masih dibahas Pansus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K).
Sumber ANTARA di internal pemerintahan mengatakan bahwa pasir dari pertambangan di Batam dan Karimun untuk kepentingan reklamasi. Lokasi reklamasi juga sudah ditetapkan meski Perda RZWP3K belum disahkan.
Anggota Pansus Ranperda RZP3K Hotman Hutapea tidak ingin mengomentari persoalan itu karena masih dalam pembahasan.
Baca juga: Uang tunai sitaan dari Rumah Dinas Gubernur Kepri sekitar Rp5 miliar
"Ya, hari ini ada pembahasan di Batam, tetapi saya tidak ikut karena masih berada di luar kota," kata Hotman yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri.
Kepala Inspektorat Kepri Mirza menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengevaluasi persoalan perizinan pertambangan dan reklamasi di Karimun maupun Batam.
Inspektorat Kepri juga belum pernah memeriksa perizinan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, yang saat ini ditangani oleh KPK.
"Kami belum pernah mengauditnya. Audit dengan tujuan tertentu harus melalui persetujuan Mendagri," ujarnya.
Baca juga: Karier Bang Din kandas di tangan KPK
Pada hari Rabu (10/7) pekan lalu, KPK menangkap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edi Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, serta Abu Bakar, pihak swasta terkait gratifikasi dalam pengurusan ijin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019